Pembatalan Wudhu Menurut Perspektif Hadits



KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim

Puja dan puji syukur kemi panjatkan kehadirat Allah SWT. karena berkat rahmat-Nya kami dapat merampungkan makalah ini walau jauh dari kata sempurna. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad berserta sahabat, karena berkat beliau kami bisa merasakan manisnya iman seperti sekarang.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari siapa saja, demi kesempurnaan makalah ini pada pembuatan selanjutnya.
Kami ingin mengucapkan terima kasih kepad beberapa pihak yang telah berjasa dalam penyusunan makalah ini. Pertama, kepada ibu dosen mata kuliah Hadist yang berkat bimbingannya telah membantu jadinya makalah ini. Kedua, kepada rekan-rekan kami di Jurusan Tafsir Hadist khusunya kelas B yang telah membantu kami berdua dalam berbagai hal. Ketiga, kepada pihak pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Semoga Allah SWT membalas kebaikannya dengan balasan yang lebih baik dan banyak.
Terlepas dari kekurangan makalah ini kami berharap semoga buku ini bermanfaat bagi pembaca dan menjadikan amal saleh bagi kami. Aamiin, yaa Rabbal ‘aalamin.
Bandung, 10 Oktober  2012


Pemakalah




DAFTAR ISI

 






BAB I

PENDAHULUAN

A.    Pendahuluan

Pembahasan tentang hal yang membatalkan wudhu termasuk persoalan yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat para ulama. Dalam prinsip Ahlus Sunnah, perbedaan yang demikian termasuk sesuatu yang lumrah dan biasa terjadi. Karenanya diperlukan sikap lapang dada untuk menerima perbedaan pendapat tersebut, selama masing-masing berpegang pada dalil yang ada.
Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali
Nawaqidhul wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma’ di antara mereka tentang permasalahan tersebut. Ada juga yang diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada ijtihad masing-masing ahlul ilmi.
Pemakalah sepakat para mujtahid telah beijtihad dengn sangat baik sehingga pandangan dan pemahamannya harus kita hormati walaupun sebagai fitrahnya mujtahid adalah seorang manusia yang punya sifat-sifat kemanusiaan yang tidak luput dari kesalahan.





BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian

Wudu’ menurut lugot (bahasa) berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara’ berarti membersihkan anggota–anggota wudu’ untuk menghilangkan hadas kecil.

Wudu’ adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum orang mengerjakan shalat. Perintah wajib wudu’ ini sebagaimana firman Allah Swt. Yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu akan mengerjakan shalat, basuhlah wajahmu dan dua tanganmu hingga kedua siku, sapulah kepalamu kemudian basuhlah kedua kakimu hingga kedua mata kaki”(QS. Al-Ma’idah ,ayat 6)

Ketika seseorang sudah berwudhu atau sudah shalat seringkali karena sudah dianggap tidak dibutuhkan lagi mereka melakukan hal-hal yang membatalkan wudhu yang mengharuskan mereka berwudhu lagi ketika akan shalat atau melakukan ibadah lainnya yang memerlukan wudhu
Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah sesuatu yang hal yang menyebabkan seseorang harus berwudhu kembali dikarenakan sesuatu hal menimpa atau terjadi atau dilakukan oleh dirinya masing-masing.
Dalam dunia islam terlebih fiqih hal-hal yang membatalakan wudhu sering di istilahkan dengan sebutan nawaqidhul wudhu. Dalam masalah pembatalan wudhu para mujtahid seringkali berbeda pendapat dalam menyepakati atau menentukan hal-hal mana saja yang memang pantas dan benar sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Walaupun begitu para mujtahid tetap dengan kesadaran penuh masih lebih mementingkan umat daripada ego masing-masing sehingga masih terpeliharanya rasa hormat dan toleransi antar faham yang satu dan yang lain yang bertolak belakang.

B.     Pembagian Nawaqidhul Wudhu

Sesuai dengan apa yang pemakalah tuliskan di bab pendahuluan bahwa ada nawaqidhul wudhu yang disepakati oleh ulama ada yang masih diperdebatkan maka pemakalah membagi nawaqidhul wudhu menjadi 2 yaitu:

1.      Yang disepakati:

a.      Buang air kecil atau kencing

(BUKHARI - 6440) : Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Nashr telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Ma'mar dari Hammam dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian jika berhadas hingga ia berwudhu."

b.      Buang air besar

Allah I berfirman dalam ayat wudhu ketika menyebutkan perkara yang mengharuskan wudhu (bila seseorang hendak mengerjakan shalat): “Atau salah seorang dari kalian kembali dari buang air besar…” (Al-Maidah: 6) Dengan demikian bila seseorang buang air besar (BAB) batallah wudhunya.

c.       Kentut

(BUKHARI - 132) : Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats hingga dia berwudlu." Seorang laki-laki dari Hadlramaut berkata, "Apa yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab, "Kentut baik dengan suara atau tidak."

d.      Keluarnya madzi dan wadzi

(BUKHARI - 129) : Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Daud dari Al A'masy dari Mundzir Ats Tsauri dari Muhammad Al Hanafiyah dari 'Ali bin Abu Thalib berkata, "Aku adalah seorang laki-laki yang mudah mengeluarkan madzi, lalu suruh Miqdad bin Al Aswad untuk menanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu ia pun menanyakannya kepada beliau, dan beliau menjawab: "Padanya ada kewajiban wudlu."

e.       Keluar Darah Haid dan Nifas

Darah haid dan nifas yang keluar dari kemaluan (farji) seorang wanita adalah hadats besar yang karenanya membatalkan wudhu wanita yang bersangkutan. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah di atas tentang batalnya wudhu karena hadats. Dan selama masih keluar darah haid dan nifas ini diharamkan baginya mengerjakan shalat, puasa dan bersenggama dengan suaminya sampai ia suci.
Dikecualikan bila darah dari kemaluan itu keluar terus menerus di luar waktu kebiasaan haid dan bukan disebabkan melahirkan, seperti pada wanita yang menderita istihadhah, karena wanita yang istihadhah dihukumi sama dengan wanita yang suci sehingga ia tetap mengerjakan shalat walaupun darahnya terus keluar. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berkata: “Bila si wanita yang menderita istihadhah itu ingin berwudhu untuk shalat hendaknya ia mencuci terlebih dahulu kemaluannya dari bekas darah dan menahan keluarnya darah dengan kain.” (Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyyah Lin Nisa, hal. 50)

f.       Keluarnya Mani

Seseorang yang keluar maninya wajib baginya mandi, tidak cukup hanya berwudhu, karena dengan keluarnya mani seseorang dia dihukumi dalam keadaan junub/ janabah yang berarti dia telah hadats besar. Berbeda dengan kencing, BAB, keluar angin, keluar madzi dan wadi yang merupakan hadats kecil sehingga dicukupkan dengan wudhu.

g.      Jima’ (senggama)

(MUSLIM - 525) : Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb dan Abu Ghassan al-Misma'i --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakannya kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna dan Ibnu Basysyar mereka berkata, telah menceritakan kepada kami Muadz bin Hisyam dia berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku dari Qatadah dan Mathar dari al-Hasan dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila seorang lelaki duduk di antara empat cabang milik perempuan (maksudnya kedua paha dan kedua tangan), kemudian menekannya maka sungguh dia wajib mandi." Dan dalam hadits Mathar, "Walaupun dia belum keluar mani." Zuhair berkata, "Duduk di antara mereka dan empat cabang wanita." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amr bin 'Abbad bin Jabalah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abi 'Adi --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna telah menceritakan kepadaku Wahb bin Jarir keduanya meriwayatkan dari Syu'bah dari Qatadah dengan isnad ini hadits semisalnya, hanya saja dalam hadits Syu'bah "Kemudian melakukan adegan yang serius", dan tidak mengatakan "Walaupun tidak keluar air mani."

2.      Yang menjadi perdebatan

a.      Menyentuh wanita

Ada 2 dalil dari 2  pihak yang ikhtilaf mengenai masalah ini yang pertama adalah
Ø  An Nisa(4):43  dan al-Maidah (5):6
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari  buang air (al-ghaith) atau kamu telah sentuh-menyentuh perempuan (al-mulamasah), kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.( An Nisa(4):43)
” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni’mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur…..( al-Maidah (5):6)
Imam syafi’I berpendapat bahwa:
“wudlu dari al mulamasah (sentuh-menyentuh) dan air besar (al ghaith)”
….. (An Nisa(4):43 ).
Maka serupalah bahwa Ia (Allah)  mewajibkannya wudlu dari al- ghaith (air besar atu berak) dan Ia (Allah) mewajibkannya dari sentuh -menyentuh ( al -mulamasah).
Allah ta’ala menyebutkan al-mulamasah itu bersambaung dengan al- ghaith, sesudah menyebutkan al-janabah (junub). Maka serupalah al-mulamasah bahwa adalah dia itu sentuhan dengan tangan. Dan Pelukan itu bukan al-janabah.
Dikabarkan kepada kami oleh malik dari ibnu syihab, dari salim bin Abdullah, dari ayahnya, yang mengatakan : “Pelukan lelaki akan isterinya dan menyentuhkannya dengan tangannya itu termasuk al-mulamasah. Mka siapa yang memeluk isterinya atau menyentuhkannya dengan tangannya, maka haruslah ia berwudhu kembali”
Telah sampai kepada kami dari ibnu mas’ud, yang mendekati dengan makana ucapan ibnu umar : ” Apabila seorang lelaki membawa tangannya kepada isterinya atau sebagahian tubuhnya kepada isterinya, yang tiada berlapik di antara dia dan isterinya, dengan nafsu berahi atau tiada dengan nafsu birahi, niscaya wajiblah ia berwudlu dan juga isterinya berwudlu kembali.
Demikian juga, kalau  isterinya menyentuhkannya. Maka wajiblah ia berwudlu kembali dan juga isterinya berwudlu kembali. Samalah pada demikian itu semua.
Tetapi, ahlul ilmi yang lain berpendapat “menyentuh” di sini lebih luas/ umum daripada jima’ sehingga termasuk di dalamnya menyentuh dengan tangan, mencium, bersenggolan, dan semisalnya. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar dari kalangan shahabat. Abu ‘Utsman An-Nahdi, Abu ‘Ubaidah bin Abdillah bin Mas’ud, ‘Amir Asy-Sya’bi, Tsabit ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha’i dan Zaid bin Aslam. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)
Dalil yang ke 2 adalah:
Ø  Hadist dari Aisyah
(BUKHARI - 369) : Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Abu An Nadlr mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah, dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari 'Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Aku pernah tidur di depan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sementara kedua kakiku di arah Qiblat (shalatnya). Jika sujud beliau menyentuh kakiku, maka aku tarik kedua kakiku. Dan jika berdiri aku kembali meluruskan kakiku." 'Aisyah berkata, "Pada saat itu di rumah-rumah belum ada lampu penerang."
Para ulama ada yang berpendapat hasdist ini shahih ada yang tidak. Para ulama yang sejalan dengan imam syafi’I mengatakan bahwa hadist ini dhoif dan telah didho’ifkan oleh imam bukhari. Karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang bernama Isma’il yang dinilai oleh beberapa ulama hadist sebagai orang yang dhoif.

b.      Muntah

Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa muntah mengharuskan seseorang untuk berwudhu dengan dalil hadits Ma’dan bin Abi Thalhah dari Abu Ad-Darda bahwasanya Nabi r pernah muntah, lalu beliau berbuka dan berwudhu. Kata Ma’dan: “Aku berjumpa dengan Tsauban di masjid Damaskus, maka aku sebutkan hal itu padanya, Tsauban pun berkata: “Abu Ad-Darda benar, akulah yang menuangkan air wudhu beliau r.” (HR. At-Tirmidzi no. 87)
Al-Imam Asy-Syaukani t berkata: “Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini diperselisihkan (mukhtalaf) pada sanadnya. Kalaupun hadits ini shahih maka dibawa pemahamannya pada muntah yang sengaja.” Di tempat lain Al-Baihaqi berkata: “Isnad hadits ini mudhtharib (goncang), tidak bisa ditegakkan hujjah dengannya.” (Nailul Authar, 1/268). Asy-Syaikh Ahmad Syakir t di dalam ta’liq beliau terhadap kitab Ar-Raudhatun Nadiyyah mengatakan: “Hadits-hadits yang diriwayatkan dalam masalah batalnya wudhu karena muntah adalah lemah semuanya, tidak dapat dijadikan hujjah.” (ta’liq beliau dinukil dari Ta’liqat Ar-Radhiyyah, 1/174)2
Ulama berselisih pendapat dalam masalah muntah ini:
-     Di antara mereka ada yang berpendapat muntah itu membatalkan wudhu seperti Abu Hanifah dan pengikut mazhab Abu Hanifah, dengan syarat muntah itu berasal dari dalam perut, memenuhi mulut dan keluar sekaligus. (Nailul Authar, 1/268). Al-Imam At-Tirmidzi t berkata: “Sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi r dan selain mereka dari kalangan tabi’in berpandangan untuk berwudhu disebabkan muntah dan mimisan. Demikian pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sementara sebagian ahlul ilmi yang lainnya berpendapat tidak ada keharusan berwudhu karena muntah dan mimisan, demikian pendapat Malik dan Asy-Syafi’i. (Sunan At-Tirmidzi, 1/59)
-     Adapun ulama yang lain seperti 7 imam yang faqih dari Madinah, Asy-Syafi‘i dan orang-orang yang mengikuti mazhab Asy-Syafi’i, juga satu riwayat dari Al-Imam Ahmad menunjukkan bahwa keluar sesuatu dari tubuh selain qubul dan dubur tidaklah membatalkan wudhu, baik sedikit ataupun banyak, kecuali bila yang keluar dari tubuh itu kencing ataupun tahi. (Nailul Authar, 1/268, Asy-Syarhul Mumti’, 1/234). Inilah pendapat yang rajih dan menenangkan bagi kami. Mereka berdalil sebagai berikut:
  1. Hukum asal perkara ini tidaklah membatalkan wudhu. Sehingga barangsiapa yang menyatakan suatu perkara menyelisihi hukum asalnya maka hendaklah ia membawakan dalil.
  2. Sucinya orang yang berwudhu dinyatakan dengan pasti oleh kandungan dalil syar‘i, maka apa yang telah pasti tidaklah mungkin mengangkat kesuciannya (menyatakan hilang/ membatalkannya) kecuali dengan dalil syar‘i.
  3. Hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama telah dilemahkan oleh mayoritas ulama
  4. Apa yang ditunjukkan dalam hadits ini adalah semata-mata fi‘il (perbuatan) sedangkan yang semata-mata fi‘il tidaklah menunjukkan suatu yang wajib. (Asy-Syarhul Mumti‘, 1/224-225)
Al-Imam An-Nawawi berkata: “Tidaklah batal wudhu dengan keluarnya sesuatu dari selain dua jalan (qubul dan dubur) seperti pendarahan, darah yang keluar karena berbekam, muntah dan mimisan, sama saja baik keluarnya banyak ataupun sedikit.3 Demikian pendapat Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Abi Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyab, Salim bin Abdillah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, ‘Atha, Mak-hul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur dan Dawud. Al-Baghawi berkata: “Ini merupakan pendapat mayoritas shahabat dan tabi`in.”  (Al-Majmu’, 2/63)
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’atur Rasail Al-Kubra, beliau berpendapat hukumnya di sini adalah sunnah sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaikh Albani t. Demikian juga beliau menyatakan sunnahnya berwudhu setelah muntah. (Tamamul Minnah, hal. 111, 112)
Sementara hadits ‘Aisyah  bahwasanya Rasulullah  bersabda:
“Siapa yang ditimpa (mengeluarkan) muntah, mimisan, qalas4 atau madzi (di dalam shalatnya) hendaklah ia berpaling dari shalatnya lalu berwudhu.” (HR. Ibnu Majah no. 1221)
Al-Imam Asy-Syaukani t berkata: “Hadits ini dinyatakan cacat oleh sebagian Ahlul Hadits karena setiap periwayatan Isma’il ibnu ‘Iyasy dari orang-orang Hijaz semuanya dinilai lemah. Sementara dalam hadits ini Isma’il meriwayatkan dari Ibnu Juraij yang dia itu orang Hijaz. Juga karena para perawi yang meriwayatkan dari Ibnu Juraij –yang mereka itu adalah para tokoh penghapal– meriwayatkannya secara mursal (menyelisihi periwayatan Isma’il yang meriwayatkannya secara ittishal (bersambung) – pen.), sebagaimana hal ini dikatakan oleh penulis kitab Muntaqal Akhbar. Terlebih lagi riwayat yang mursal ini dinyatakan shahih oleh Adz-Dzuhli, Ad-Daruquthni dalam kitab Al-’Ilal, begitu pula Abu Hatim dan beliau mengatakan telah terjadi kesalahan dalam periwayatan Isma’il. Ibnu Ma’in berkata hadits ini dha’if. (Nailul Authar, 1/269)
Al-Hafidz Ibnu Hajar t mengatakan bahwa Al-Imam Ahmad dan selain beliau men-dha’if-kan hadits ini (Bulughul Maram hal. 36)







DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim
(Kitab Al-umm (kitab induk), Al- imam Asya-syafi’i R.A., Jilid I Penerbit Victory Agencie Kula Lumpur, 1989)
Kitab shahih Bukhari
Kitab Shahih Muslim
Tafsir jalalain, Beirut
Nailul Authar, 1/269
Bulughul Maram hal. 36
Tamamul Minnah
Al-Majmu’, 2
Asy-Syarhul Mumti
Asy-Syarhul Mumti
Ta’liqat Ar-Radhiyyah
Tafsir Ibnu Katsir



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Lubabul Hadits (Matan Tanqihul Qaul) Bahasa Sunda (Pembukaan)

Makalah Objek Kajian Filsafat

Syair-syair-an (لو لا مربى ما عرفت ربى)